A. UJI BERKALA PERTAMA | |
a. | Kendaraan wajib hadir tanpa muatan; |
b. | Fotocopy KTP pemilik kendaraan (apabila dikuasakan maka dilampirkan surat kuasa dari pemilik kendaraan); |
c. | Fotocopy STNK; |
d. | Fotocopy Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) dan/atau Pengesahan Rancang Bangun Kendaraan bermotor; |
e. | Surat Tera bagi kendaraan Taxi Argo, Mobil Tangki, dan kendaraan yang menggunakan bahan bakar gas; dan |
f. | Bukti pendaftaran uji. |
B. UJI BERKALA PERPANJANGAN MASA BERLAKU | |
a. | Kendaraan wajib hadir tanpa muatan; |
b. | Fotocopy KTP pemilik kendaraan (apabila dikuasakan maka dilampirkan surat kuasa dari pemilik kendaraan); |
c. | Fotocopy STNK; |
d. | Fotocopy Kartu Uji (apabila hilang harus melampirkan Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian Republik Indonesia); |
e. | Surat Tera bagi kendaraan Taxi Argo, Mobil Tangki, dan kendaraan yang menggunakan bahan bakar gas; |
f. | Fotocopy Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) dan/atau Pengesahan Rancang Bangun Kendaraan bermotor (apabila ada perubahan spesifikasi teknis kendaraan); dan |
g. | Bukti pendaftaran uji. |
C. MUTASI KELUAR | |
a. | Fotocopy Kartu Uji; |
b. | Fotocopy KTP pemilik baru kendaraan; |
c. | Fotocopy Fiskal Kendaraan; dan |
d. | Bukti pendaftaran uji. |
D. MUTASI MASUK | |
a. | Kendaraan wajib hadir tanpa muatan; |
b. | Fotocopy KTP pemilik kendaraan (apabila dikuasakan maka dilampirkan surat kuasa dari pemilik kendaraan); |
c. | Fotocopy STNK; |
d. | Fotocopy Kartu Uji (apabila hilang harus melampirkan Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian Republik Indonesia); |
e. | Surat pengantar mutasi kendaraan dari Dinas Perhubungan/Pengujian daerah asal ke Dinas Perhubungan Kabupaten Banyuwangi; |
f. | Fotocopy Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) dan/atau Pengesahan Rancang Bangun Kendaraan bermotor (apabila ada perubahan spesifikasi teknis kendaraan); |
g. | Surat Tera bagi kendaraan Taxi Argo, Mobil Tangki, dan kendaraan yang menggunakan bahan bakar gas; dan |
h. | Bukti pendaftaran uji. |
E. NUMPANG UJI MASUK | |
a. | Kendaraan wajib hadir tanpa muatan; |
b. | Fotocopy KTP pemilik kendaraan (apabila dikuasakan maka dilampirkan surat kuasa dari pemilik kendaraan); |
c. | Fotocopy STNK; |
d. | Fotocopy Kartu Uji; |
e. | Surat Rekomendasi Numpang Uji dari daerah asal ke Dinas Perhubungan Kabupaten Banyuwangi; |
f. | Surat Tera bagi kendaraan Taxi Argo, Mobil Tangki, dan kendaraan yang menggunakan bahan bakar gas; dan |
g. | Bukti pendaftaran uji. |
F. NUMPANG UJI KELUAR | |
a. | Fotocopy Kartu Uji (apabila hilang harus melampirkan Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian Republik Indonesia); |
b. | Fotocopy KTP pemilik kendaraan; |
c. | Fotocopy STNK; dan |
d. | Bukti pendaftaran uji. |