PERSYARATAN PENDAFTARAN PELAYANAN PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR

A. UJI BERKALA PERTAMA
a. Kendaraan wajib hadir tanpa muatan;
b. Fotocopy KTP pemilik kendaraan (apabila dikuasakan maka dilampirkan surat kuasa dari pemilik kendaraan);
c. Fotocopy STNK;
d. Fotocopy Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) dan/atau Pengesahan Rancang Bangun Kendaraan bermotor;
e. Surat Tera bagi kendaraan Taxi Argo, Mobil Tangki, dan kendaraan yang menggunakan bahan bakar gas; dan
f. Bukti pendaftaran uji.
B. UJI BERKALA PERPANJANGAN MASA BERLAKU
a. Kendaraan wajib hadir tanpa muatan;
b. Fotocopy KTP pemilik kendaraan (apabila dikuasakan maka dilampirkan surat kuasa dari pemilik kendaraan);
c. Fotocopy STNK;
d. Fotocopy Kartu Uji (apabila hilang harus melampirkan Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian Republik Indonesia);
e. Surat Tera bagi kendaraan Taxi Argo, Mobil Tangki, dan kendaraan yang menggunakan bahan bakar gas;
f. Fotocopy Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) dan/atau Pengesahan Rancang Bangun Kendaraan bermotor (apabila ada perubahan spesifikasi teknis kendaraan); dan
g. Bukti pendaftaran uji.
C. MUTASI KELUAR
a. Fotocopy Kartu Uji;
b. Fotocopy KTP pemilik baru kendaraan;
c. Fotocopy Fiskal Kendaraan; dan
d. Bukti pendaftaran uji.

D. MUTASI MASUK
a. Kendaraan wajib hadir tanpa muatan;
b. Fotocopy KTP pemilik kendaraan (apabila dikuasakan maka dilampirkan surat kuasa dari pemilik kendaraan);
c. Fotocopy STNK;
d. Fotocopy Kartu Uji (apabila hilang harus melampirkan Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian Republik Indonesia);
e. Surat pengantar mutasi kendaraan dari Dinas Perhubungan/Pengujian daerah asal ke Dinas Perhubungan Kabupaten Banyuwangi;
f. Fotocopy Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) dan/atau Pengesahan Rancang Bangun Kendaraan bermotor (apabila ada perubahan spesifikasi teknis kendaraan);
g. Surat Tera bagi kendaraan Taxi Argo, Mobil Tangki, dan kendaraan yang menggunakan bahan bakar gas; dan
h. Bukti pendaftaran uji.
E. NUMPANG UJI MASUK
a. Kendaraan wajib hadir tanpa muatan;
b. Fotocopy KTP pemilik kendaraan (apabila dikuasakan maka dilampirkan surat kuasa dari pemilik kendaraan);
c. Fotocopy STNK;
d. Fotocopy Kartu Uji;
e. Surat Rekomendasi Numpang Uji dari daerah asal ke Dinas Perhubungan Kabupaten Banyuwangi;
f. Surat Tera bagi kendaraan Taxi Argo, Mobil Tangki, dan kendaraan yang menggunakan bahan bakar gas; dan
g. Bukti pendaftaran uji.
F. NUMPANG UJI KELUAR
a. Fotocopy Kartu Uji (apabila hilang harus melampirkan Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian Republik Indonesia);
b. Fotocopy KTP pemilik kendaraan;
c. Fotocopy STNK; dan
d. Bukti pendaftaran uji.